PURWOKERTO - Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Purwokerto memindahkan 3 (tiga) orang Narapidana ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Terbuka Nusakambangan, Kamis (10/08/2023).
Pelaksanaan kegiatan pemindahan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor: W.13.PK.01.01.02-399 Tanggal 27 Juli 2023, dan surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto Nomor: W13.PAS.PAS.12.PK.05.05 - 185 Tanggal 3 Juli 2023 Perihal Pemindahan Narapidana A.n. DOF, dkk.
Dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan transpas, 3 orang Narapidana tersebut diberangkatkan menuju Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan oleh petugas Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara mengungkapkan pemindahan narapidana tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Giat ini kami lakukan, sebagai langkah preventif gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, " ungkap Bayu.
Dalam kegiatan pemindahan tersebut Para Petugas telah melaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ada, Adapun kegiatan itu berjalan lancar.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
(Humas Lapas Purwokerto)