Napiter Binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto Hirup Udara Bebas

    Napiter Binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto Hirup Udara Bebas
    Napiter Binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto Hirup Udara Bebas

    PURWOKERTO - Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter) binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Kemenkumham Jawa Tengah, dinyatakan bebas murni pada Senin (15/04/2024).

    Napiter asal Temanggung berinisal LS tersebut dinyatakan bebas murni usai jalani masa pidana selama 3 (tiga) tahun.

    Sebelum dinyatakan bebas, LS sudah menyatakan ikrar setia NKRI pada 22 Februari 2024 bersama 2 (dua) Napiter lainnya. Ikrar setia itu dilakukan secara sukarela setelah menjalani program deredikalisasi di dalam Lapas.

    "Sebelum dinyatakan bebas murni yang bersangkutan telah menyatakan ikrar setia NKRI, selanjutnya memperoleh hak bersyarat sebagai seorang warga binaan yakni berupa remisi umum dan remisi khusus, " ujar Kalapas KelasIIA Purwokerto, Bayu Irsahara. 

    "Selama di lapas, LS juga menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan, " sambungnya.

    (N.Son/Syifa)

    jawa tengah banyumas purwokerto lapas purwokerto kalapas purwokerto bayu irsahara https://purwokerto.lapasnews.com/napiter-binaan-lapas-kelas-iia-purwokerto-hirup-udara-bebas berita jateng terkini dan terbaru hari ini berita dan informasi banyumas dan purwokerto terkini dan terbaru hari ini berita dan informasi lapas purwokerto terkini dan terbaru hari ini kumpulan berita lapas purwokerto terkini dan terlengkap berita utama lapas purwokerto terpopuler dan terupdate informasi terkini lapas purwokerto terbaru informasi narapidana lapas purwokerto terkini napiter lapas purwokerto terkini lapasnews.com kemenkumham jateng terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Duka Mendalam Menyelimuti Lapas Narkotika...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan PHBS, Lapas Narkotika Purwokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?
    Sinergi Hebat! Perisai BPJS Ketenagakerjaan Bergerak Bersama Membangun Banyumas Sejahtera
    Jaga Kesehatan Tubuh, Prajurit Korem 012/TU Laksanakan Olahraga Bersama

    Ikuti Kami